Relasi Politik Patron-Klien dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon Tahun 2024 di Kawasan Pesantren
DOI:
https://doi.org/10.24235/k7y1a972Keywords:
Cirebon, Patron-Klien, Pilkada, Politik, SantriAbstract
Keterlibatan aktor non-formal dalam politik elektoral, seperti pengusaha, organisasi masyarakat, dan tokoh agama, semakin menonjol dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Salah satu aktor penting di wilayah santri adalah kyai, yang tidak hanya memiliki otoritas keagamaan, tetapi juga pengaruh politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik relasi patron-klien dalam pemilihan kepala daerah Kota Cirebon tahun 2024, khususnya di wilayah santri Kampung Palijati. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teori patron-klien dari James Scott yang mencakup tiga unsur utama: hubungan personal, kepatuhan, dan timbal balik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan calon kepala daerah menjalin relasi politik dengan kyai dan masyarakat melalui pendekatan personal, loyalitas, dan pertukaran kepentingan. Relasi ini membentuk struktur patronase berbasis piramida, di mana kyai berperan sebagai perantara sekaligus patron lokal terhadap masyarakat. Penelitian ini memberikan pemahaman baru tentang bagaimana kekuatan simbolik tokoh agama berperan dalam politik lokal, serta bagaimana relasi patron-klien bekerja dalam konteks wilayah berbasis keagamaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembahasan sosiologi politik dan perbaikan praktik pemilu yang lebih inklusif dan etis.
Downloads
References
Aspinall, Edward., & Sukmajati, M. (2015). Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. In PolGov.
Creswell, W. J. (2013). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Pustaka Pelajar.
Effendi, D. I. (2020). “The Religion of Jawa” Karya Clifford Geertz 1. Digilib,Uinsgd.Ac.Id.
Fikri, S. A., Muhtadi, A. S., & Saiful, B. (2024). Kiai dan Komunikasi Politik Praktis di Pondok Pesantren : Studi Kasus di Pondok Buntet Pesantren Cirebon. Jurnal Perspektif, 8(2), 24–39.
Geertz, C. (1989). Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa, alih bahasa Aswab Mahasin. Pustaka Jaya.
Hamidah, R. (2019). Posisi Ulama dalam Pemilihan Gubenur Jawa Timur Perspektif Fiqh Siyasah. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 22.
Hartati, A., Nafisa, A. Y., & Hidayanti, T. (2019). Botoh dalam Pilkada: Studi Pola Kerja dan Transformasi Botoh dalam Pilkada Kudus 2018. Journal PolGov, I(1), 121–156.
Hefni, M. (2009). Patron-Client Relationship. Karsa Journal of Social and Islamic Culture.
Ilham, M. (2020). Pemberdayaan Politik Santri pada Pilwali di Surabaya. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1).
James Scott. (1972). Patron-client politics and political change in Southeast Asia. American Political Science Review, 66(1), 91–113.
Nastain, M., & Nugroho, C. (2022). Relasi Kuasa dan Suara: Politik Patron Klien Pada Pilkada Langsung di Kabupaten Grobogan 2020. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 13(1), 167–184. https://doi.org/10.14710/politika.13.1.2022.167-184
Widyarini, D. A. (2022). Brokerage Dalam Politik Lokal: Karakteristik Patron Klien Wilayah Abangan Pada Pilkada Kabupaten Blitar Tahun Pendahuluan Partai politik dalam suatu negara demokrasi berfungsi sebagai penerjemah nilai serta kepentingan masyarakat menggunakan proses. 1(2), 109–134.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Religion and Social Transformation

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



