Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Authors

  • Moch Hasbi Syaban Syidik IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Am’mar Abdullah Arfan IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Leliya IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Kosim IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author

DOI:

https://doi.org/10.24235/pepakem.v2i1.120

Keywords:

Presidential Threshold, Pemilihan Umum, Fiqh Siyasah

Abstract

Tanggal 26 April 2022 Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas judicial review terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. sejak 25 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah. Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022. Peneltian ini ditujukan untuk mengetahui apa alasan Pemohon mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-XX/2022. Meodologi penelitian yang digunakan yakni metodologi penelitian Hukum Normatif/yuridis normative, yang menggunakan metode doktrinal dalam menganalisis prinsip-prinsip dan norma-norma perundang-undangan yang berkaitan dengan penafsiran Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bersumber dari Putusan Nomor 52/PUU-XX/2022.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-04-30

Issue

Section

Articles