Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Sistem Ketenagakerjaan Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Dan Hukum Islam

Authors

  • Shafaa Nur Azzahra Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Ubaidillah Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Ilham Bustomi IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author

DOI:

https://doi.org/10.24235/pepakem.v1i2.91

Keywords:

Perlindungan HAM, Sistem Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Hukum Islam

Abstract

Banyaknya kasus pelanggaran HAM dalam sistem ketenagakerjaan yang terjadi saat ini membuat pemerintah mengeluarkan UU Ketenagakerjaan terbaru yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana di dalamnya membahas tentang hak-hak pekerja.  Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai pelaksanaan perlindungan HAM di PT. Bumi Daya Plaza menurut UU No. 11 Tahun 2020 dan Hukum Islam terhadap sistem ketenagakerjaan security. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan (HAM) dalam sistem ketenagakerjaan pada PT. Bumi Daya Plaza Cirebon sudah terlaksana terpenuhi hak-haknya sesuai UU No. 11 Tahun 2020. Sedangkan dalam Hukum Islam perlindungan hak- hak pekerja telah terpenuhi sesuai syarat dan rukunnya asalkan tidak ada unsur pemaksaan, sesuai dengan kemampuan dan akadnya sama-sama ridho.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-03-30