Tinjauan Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v2i2.151Keywords:
Politik Hukum, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Fiqh SiyasahAbstract
Perubahan undang-undang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dimensi politik hukum, karena setiap keputusan legislasi merupakan hasil kompromi politik yang mengikat seluruh masyarakat. Penelitian ini berfokus pada pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam perspektif politik hukum, sekaligus menganalisisnya dengan fiqh siyasah sebagai kerangka keislaman. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (statute approach), serta mengkaji data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, serta sumber-sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyempurnaan, antara lain penambahan metode omnibus, penguatan partisipasi masyarakat (meaningful participation), pengaturan perundang-undangan berbasis elektronik, serta perbaikan teknik penyusunan naskah akademik dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penyempurnaan ini juga menimbulkan kritik karena dinilai lebih berorientasi pada legitimasi Undang-Undang Cipta Kerja daripada memperkuat kualitas legislasi itu sendiri. Dari perspektif fiqh siyasah dusturiyah, prinsip-prinsip musyawarah dan kemaslahatan umat tercermin dalam pengaturan partisipasi masyarakat, meskipun belum sepenuhnya diwujudkan secara ideal. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dapat dipandang sebagai bentuk konsolidasi politik hukum sekaligus peluang untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam praktik legislasi di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Iqbal Abdul Jabar, Am’mar Abdullah Arfan, Ubaidillah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


