Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa oleh Camat dalam Tinjauan PP Nomor 17 Tahun 2018 dan Fikih Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v2i2.150Keywords:
Camat, Pembinaan dan Pengawasan, Pemerintahan Desa, Kecamatan KebasenAbstract
Artikel ini membahas peran camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan meninjau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan serta perspektif fikih siyasah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, didukung data sekunder berupa literatur, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa camat memiliki kewenangan strategis dalam memberikan pembinaan administratif, pelatihan aparatur, serta pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja pemerintahan desa. Meskipun demikian, pelaksanaan tugas tersebut belum optimal karena masih ditemui kendala berupa keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, serta hambatan infrastruktur. Dalam perspektif fikih siyasah, peran camat harus dijalankan berlandaskan asas keadilan, musyawarah, amanah, maslahah, persamaan, ketaatan kepada ulil amri, dan kebebasan yang bertanggung jawab. Dengan penerapan asas-asas tersebut, camat diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, sehingga sejalan dengan tujuan otonomi daerah maupun prinsip syariat Islam.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dila Mahfidatunnisa, Ema Nurkhaerani, Ilham Bustomi, Jefik Zulfikar Hafizd (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


