Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2020 Pada Badan Permusyawaratn Desa Studi Kasus di Desa Karamatwangi
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v2i2.148Keywords:
BPD, Pelaksanaan Tugas Desa Karamatwangi Garut, Peraturan DaerahAbstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintah Desa yang di pilih secara demokrasi. yang disebut Badan Permusyawaratan Desa di karenakan memiliki peran penting untuk menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa selama masa jabatannya. Fenomena yang terlihat bahwa Badan Permusyawaratan Desa belum sepenuhnya melaksanakan tugasnya sebagai tupoksi BPD. Berdasarkan fenomena yang telah di sebutkan, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa Karamatwangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut dan apa yang menjadi faktor penghambat yang dapat mempengaruhi pelaksanan tugas Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2020 Tentang tentang Badan Permusyawaratan Desa. Metode yang digunakan penulis adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian normatif-empiris, dan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pertama, pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa Karamatwangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut sebagai pelaksana legilasi belum berjalan dengan baik di karenakan oleh kesibukkan anggota BPD nya. kedua faktor sumber daya manusia dan latar pendidikan anggota BPD rendah Sehingga tidak terlalu mengetahui mengenai tentang tupoksi BPD dan yang terakhir mengenai perda nomor 4 tahun 2020 belum mengetahuinya di karenakan kurangnya komunikasi dengan anggota BPD lainnya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resa Febriyanti, Rabith Madah khulaili Harsya, Ahmad Rofii (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


