Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum Pro Bono Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Di PBH Peradi Sumber Menurut Tinjauan Mashlahah
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v2i1.121Keywords:
Bantuan Hukum Pro Bono, Mashlahah, PBH PERADI SumberAbstract
Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali terjadi konflik antara individu yang yang mengakibatkan salah satu pihak menjadi korban dan berurusan dengan hukum. Oleh sebab itu Negara harus turut pro aktif melindungi masyarakatnya untuk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, upaya untuk merealisasikannya melalui pemberian bantuan hukum secara pro bono yang merupakan tanggung jawab advokat bagi masyarakat yang tidak mampu, salah satu lembaga yang mengelola Pro bono adalah Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Sumber Kabupaten Cirebon. Melihat permasalahan tersebut penulis merasa perlu mengkaji mengkaji lebih dalam terkait efektivitas pemberian bantuan hukum secara pro bono berdasarkan tinjauan mashlahah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitiannya diperoleh Regulasi utama berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008. PBH PERADI Sumber telah memberikan bantuan hukum pro bono yang efektif, dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Tinjauan mashlahah menunjukkan kesesuaian dengan prinsip kebaikan, kemaslahatan masyarakat, dan pencapaian kesejahteraan. Dengan demikian, PBH PERADI Sumber telah efektif dan sesuai dengan syariat Islam dalam menjalankan amanat Undang-undang pro bono.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maulana Yusup, Rabith Madah Khulaili Harsya, Jefik Zulfikar Hafizd (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.