Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v2i1.120Keywords:
Presidential Threshold, Pemilihan Umum, Fiqh SiyasahAbstract
Tanggal 26 April 2022 Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas judicial review terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. sejak 25 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah. Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022. Peneltian ini ditujukan untuk mengetahui apa alasan Pemohon mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-XX/2022. Meodologi penelitian yang digunakan yakni metodologi penelitian Hukum Normatif/yuridis normative, yang menggunakan metode doktrinal dalam menganalisis prinsip-prinsip dan norma-norma perundang-undangan yang berkaitan dengan penafsiran Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bersumber dari Putusan Nomor 52/PUU-XX/2022.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moch Hasbi Syaban Syidik, Am’mar Abdullah Arfan, Leliya, Kosim (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.