Politik Hukum Pembinaan Organisasi Masyarakat Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Cirebon Tahun 2018-2021 Perspektif Fiqh Siyāsah
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v1i1.119Keywords:
Politik Hukum, Pembinaan, Organisasi, Ketertiban, SiyāsahAbstract
Politik hukum pembinaan organisasi masyarakat merupakan arah kebijakan dari proses kegiatan pembinaan organisasi masyarakat yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon pada tahun 2018-2021. Pembinaan organisasi masyarakat adalah erangkaian kegiatan untuk meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat agar berdaya guna dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan metode penggalian data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon mendasarkan politik hukum program pembinaan organisasi masyarakat sesuai dengan visi-misi Walikota Cirebon. Kedua, dalam menyusun program ini, melakukan dinamisasi sesuai dengan situasi yang berkembang di masyarakat Kota Cirebon. Ketiga, program pembinaan organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk ketertiban umum, sejalan dengan prinsip kemaslahatan dalam Siyāsah dusturiyah.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cecep Muhamad Yusup, Mohamad Rana, Kusdiyana, Kosim (Penulis)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.