Transformasi Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Alih Status Pegawai Menjadi ASN Tinjauan Hukum dan Fiqh Siyasah

Authors

  • Muhammad Zaky Naufal Salim IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Sugianto IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Rabith Madah Khulaili Harsya IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author

DOI:

https://doi.org/10.24235/pepakem.v1i1.118

Keywords:

Kewenangan KPK, Kedudukan, Alih Status, Pegawai, ASN

Abstract

Sejak disahkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 
Tahun 2002 tentang KPK, terjadi perubahan besar dalam struktur lembaga tersebut. Salah 
satu perubahan yang mencolok adalah konversi status pegawai KPK menjadi ASN sesuai 
Pasal 1 ayat (6) UU tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan KPK terkait 
transisi status pegawai menjadi ASN, dengan mempertimbangkan perspektif Fiqh Siyasah 
pada Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019. Metode penelitian yang 
digunakan bersifat normatif, dengan data yang diperoleh dari literatur, dokumen, dan 
artikel yang relevan dengan fungsi, wewenang, dan posisi KPK dalam konteks transisi 
status pegawai menjadi ASN sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian 
menunjukkan bahwa revisi UU KPK mengakibatkan pegawai KPK secara otomatis menjadi 
ASN, dan terdapat perubahan dalam struktur organisasi KPK. Dari sudut pandang Fiqh 
Siyasah, terdapat persamaan dan perbedaan antara KPK dan Wilayah al-Mazhalim. Wilayah 
al-Mazhalim dalam hukum Islam adalah lembaga peradilan yang lebih tinggi dan berada di 
bawah naungan sultah tanfidhiyah (eksekutif). Meskipun KPK ditempatkan dalam ranah 
eksekutif, wewenangnya tetap independen yang sejalan dengan prinsip Fiqh Siyasah.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-03-30

Issue

Section

Articles