Transformasi Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Alih Status Pegawai Menjadi ASN Tinjauan Hukum dan Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v1i1.118Keywords:
Kewenangan KPK, Kedudukan, Alih Status, Pegawai, ASNAbstract
Sejak disahkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK, terjadi perubahan besar dalam struktur lembaga tersebut. Salah
satu perubahan yang mencolok adalah konversi status pegawai KPK menjadi ASN sesuai
Pasal 1 ayat (6) UU tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan KPK terkait
transisi status pegawai menjadi ASN, dengan mempertimbangkan perspektif Fiqh Siyasah
pada Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019. Metode penelitian yang
digunakan bersifat normatif, dengan data yang diperoleh dari literatur, dokumen, dan
artikel yang relevan dengan fungsi, wewenang, dan posisi KPK dalam konteks transisi
status pegawai menjadi ASN sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa revisi UU KPK mengakibatkan pegawai KPK secara otomatis menjadi
ASN, dan terdapat perubahan dalam struktur organisasi KPK. Dari sudut pandang Fiqh
Siyasah, terdapat persamaan dan perbedaan antara KPK dan Wilayah al-Mazhalim. Wilayah
al-Mazhalim dalam hukum Islam adalah lembaga peradilan yang lebih tinggi dan berada di
bawah naungan sultah tanfidhiyah (eksekutif). Meskipun KPK ditempatkan dalam ranah
eksekutif, wewenangnya tetap independen yang sejalan dengan prinsip Fiqh Siyasah.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Zaky Naufal Salim, Sugianto, Rabith Madah Khulaili Harsya (Penulis)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.