Analisis Keberadaan Dewan Pengawas Dalam Independensi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v1i2.116Keywords:
Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas, Independensi, Eksekutif, Undang-UndangAbstract
Indonesia mendasarkan sistem hukumnya pada prinsip yang kuat, dan intervensi hukumnya memainkan peran besar dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya adalah lewat pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), badan yang memiliki tugas penting dalam pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi. Saat ini, Indonesia dihebohkan oleh revisi Undang-Undang KPK terkait dengan pembentukan Dewan Pengawas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak keberadaan Dewan Pengawas terhadap independensi kinerja KPK, dengan mempertimbangkan perspektif hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik pengumpulan data dari riset perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadirnya Dewan Pengawas dalam struktur KPK memberikan alternatif baru. Meskipun kehadirannya memberikan tantangan seperti proses yang lebih rumit dan panjang dalam proses penyelidikan, keberadaan Dewan Pengawas juga mengintensifkan pengawasan terhadap KPK. Solusi yang diusulkan adalah mempertahankan Dewan Pengawas dengan pembatasan tugasnya, sambil tetap menjaga independensi KPK tanpa campur tangan dari eksekutif.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elysa Heldawati, Kosim Kosim, Am'mar Abdullah Arfan (Penulis)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.