Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Alih Jabatan Perangkat Desa
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v2i1.115Keywords:
Implementasi Peraturan Bupati, Pengangkatan Perangkat Desa, Kabupaten KuninganAbstract
Mekanisme yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal pengangkatan perangkat desa sesuai atau tidaknya dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor 85 Tahun 2019. Peraturan Bupati Kab. Kuningan Nomor 85 Tahun 2019 menjelaskan dengan jelas mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian untuk memastikan keterbukaan dan keadilan bagi calon penyelenggara pemerintahan desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi Perbub Nomor 85 Tahun 2019 tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa telah sesuai dengan peraturan bupati tersebut. Penulis menilai bahwa terdapat relevansi dalam fiqih syiasah terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor 85 tentang mekanisme pengangkatan. Alasan utamanya adalah bahwa seorang pemimpin tidak dapat menangani semua penyelenggaraan dan permasalahan praktik pemerintahan tanpa bantuan penyelenggara yang memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya di dalam struktur pemerintahannya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Riki Al Anwar, Asep Saepullah, Mohamad Rana (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.