Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Cirebon Dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tentang Pengelolaan Sampah
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v2i1.112Keywords:
pengawasan DPRD, produk hukum daerah, pengelolaan sampah, Cirebon, Fiqih SiyasahAbstract
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi DPPRD yang tidak terlepas dari
penyelenggaraan pemerintahan daerah, tujuan dilaksanakan fungsi pengawasan tersebut
yaitu menjamin agar pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya tidak bertentangan
dengan aturan atau perda yang telah dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih
dalam mengenai bagaimana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Cirebon terhadap
pelaksanaan perda Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah serta dalam perspektif
fiqih siyasah. penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang dikumpulkan dengan
cara melakukan wawancara, observasi, dokumentasi serta analisis dengan meode deskriptif.
Fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD dalam mengawasi produk hukum daerah
terhadap perda yaitu dalam bentuk mengawasi pelaksanaan, selain itu DPRD telah
melaksanakan pengawasan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan
Sampah, namun pengawasan yang dilakukan belum berjalan secara opimal dikarenakan
masih banyaknya kendala yang belum dapat teratasi dengan baik dan cepat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Desi Fitri Ramadhani, Sugianto, Izzudin, Nursyamsudin, Kusdiyana (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.