Peran Karang Taruna Terhadap Bela Negara Dan Hak Asasi Manusia Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v1i1.109Keywords:
Karang Taruna, Bela Negara, Hak Asasi Manusia, HukumAbstract
Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan dan pertumbuhan Sumber Daya Manusia di Indonesia. Oleh sebab itu Karang Taruna perlu dilindungi oleh hukum, terkait dengan perannya sebagai wadah bagi para pemuda. Peraturan yang mengatur kedudukan Karang Taruna terdapat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna perubahan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 tahun 2013 tentang tentang Pemberdayaan Karang Taruna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian studi kasus. Data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pertama, Kesadaran hukum bagi para anggota Karatang Taruna Mekar Sari Desa Jatipancur di Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon masih tergolong rendah. Disamping itu peningkatan terhadap kegiatan setiap tahunnya masih selalu sama dengan yang dulu atau tidak ada ragamnya. Karang Taruna Mekar Sari masih belum sepenuhnya meberikan pelayanan dalam hal Hak Asasi Manusia kepada warganya dan masih sedikit kegiatan yang berlandaskan Hak Asasi Manusia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ajeng Listya Prihatini, Jefik Zulfikar Hafizd, Ubaidillah (Penulis)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.