Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Dalam Administrasi Pemerintahan Menurut Perspektif Fiqih Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.24235/pepakem.v1i2.108Keywords:
Village Consultative Body, Supervision, Performance of The Village HeadAbstract
Hukum administrasi negara mengatur kewenangan pemerintah, pelaksanaan tugastugasnya, dan melindungi hak-hak administratif rakyat. Salah satu aspek yang dibahas
adalah pemberian Nomor Induk Perangkat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk
mengeksplorasi peran Nomor Induk Perangkat Desa dalam administrasi pemerintahan dari
perspektif Fiqih Siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif,
dengan fokus pada pengaruh pemberian Nomor Induk Perangkat Desa. Data diperoleh
melalui studi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon. Nomor
Induk Perangkat Desa merupakan registrasi data perangkat desa dan staf perangkat, yang
diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan Peraturan Bupati
Cirebon Nomor 22 Tahun 2018. Nomor Induk Perangkat Desa bermanfaat untuk hak
penghasilan tetap, pengendalian data, serta validasi dan pemutakhiran data perangkat desa.
Dari perspektif Fiqih Siyasah, administrasi yang baik dengan pemberian Nomor Induk
Perangkat Desa dapat meningkatkan kualitas pemerintahan, dengan memberikan manfaat
bagi masyarakat dan pemerintahan desa.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hamzah Fansuri, Kosim, Asep Saepullah, Jefik Zulfikar Hafizd, Putri Rahmawati (Penulis)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.