Analisis Kualitas Pelayanan Hotel Berprinsip Syariah Menurut Fatwa Dsn Mui 108/2016
DOI:
https://doi.org/10.24235/8vw9th77Keywords:
Pariwisata Syariah, Hotel Syariah, Hotel SyariahAbstract
Pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi negara, tanpa terkecuali di Indonesia. Namun demikian pada kenyataannya, pariwisata mestinya dikembangkan oleh setiap negara karena delapan alasan utama seperti, Pariwisata sebagai faktor pemicu bagi perkembangan ekonomi nasional maupun international pemicu kemakmuran melalui perkembangan komunikasi, transportasi, Akmodasi, jasa-jasa pelayanan lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi kemudian dianalisis. dari hasil penelitian ini, yaitu Larangan check in bagi yang bukan muhrim dengan menerapkan scenning proces pada tamu hotel, Hotel Rizky Syariah menyediakan fasilitas, peralatan, dan sarana yang memadai dalam pelaksanaan Ibadah, Hotel Rizky Syariah tidak menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah kepada kemaksiatan seperti Bar, biliard, karoke, kolam berenang, dan sarana terapis. Hotel Rizky Syariah sudah menggunakan akad Ijarah dengan tamu hotel.