Pembaruan Usia Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Di Indonesia: Sebuah Pendekatan Multidisipliner

Authors

  • Asep Saepullah IAIN Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Aan Jaelani UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Adang Kuswaya UIN Salatiga Author

DOI:

https://doi.org/10.24235/f.v1i1.176

Keywords:

Usia nikah, Psikologis, Medis, Sosiologis

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap motif dari pembaruan usia nikah dalam revisi Undang undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019. Perkawinan merupakan sebuah perbuatan hukum yang berdimensi teologis, sosiologis dan yuridis. Teologis dalam arti bahwa perkawinan merupakan syariat agama yang dititahkan oleh Allah dan rasulNya untuk dilaksanakan dengan segala ketentuan yang menyertainya. Sosiologis dalam arti bahwa perkawinan memiliki pertalian dengan segala hal yang berhubungan dengan aktifitas manusia dalam segala dimensinya. Sementara yuridis menunjukkan bahwa perkawinan terikat dengan seperangkat aturan hukum yang mengaturnya. Syariat perkawinan memiliki maksud yang dikehendaki oleh Syaari’ (maqoshid) di antaranya adalah hidzu an-Din dan hifdzu an-Nasl. Hifdzu an-Din berarti bahwa perkawinan adalah suatu syariat yang menjadi wasilah/media terlaksananya ajaran- ajaran agama sebagaisebuah penundukkan dan penghambaan kepada Syaari’. Adapun hidzu Nasl berarti perkawinan merupakan upaya untuk menjaga tata keturunan yang sah menurut ketentuan syariat. Dalam dimensi sosiologis, perkawinan merupakan media membangun suatu peradaban luhur yang dimulai dari stelsel keluarga, masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya perkawinan sangat erat hubungannya dengan persoalan kesejahteraan, keadilan dan lainnya. Adapun dalam makna yuridis, perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum (musyoharoh) yang memiliki makna traktaat atau perjanjian yang harus dimulai dari sebuah kesetaraan dalam lingkup yang luas baik setara prinsip, tujuan dan kepatuhan. Dalam kontek ini, kecakapan hukumnya harus tangible/terukur yang salah satu ukurannya  adalah kematangan dari kedua belah pihak. Indonesia merupakan negara dengan angka yang cukup tinggi perkawinan di bawah umurnya, sehingga harus dilakukan sejumlah upaya     untuk dapat menanggulangi maraknya perkawinan dibawah umur, yang salah satunya dengan membuat pembaruan atas norma usia nikah yang ditetapkan melalui amandenen atas UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan oleh Undang undang No. 16  tahun 2019. Di dalam pasal 7 ditentukan bahwa usia nikah bagi laki-laki dan perempuan adalah Sembilan belas tahun, yang kemudian dikuatkan dengan lahirnya PERMA No. 5 tahun 2019. Hal ini dimaksudkan untuk terjagannya kemaslahatan dari suatu perkawinan yang dipertimbangkan dari beberapa hal; kesehatan reproduksi, kematangan jiwa dan kesiapan untuk menerima pembebanan (taklif) atas posisi masing masing dalam suatu rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library reseach dengan mengumpulkan sejumlah data/informasi berkenaan dengan usia kawin. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan usia kawin berhubungan erat dengan kesiapan psykologis, medis (organ reproduksi) dan sosiologis sebagai dasar untuk menerima konsekwensi dari suatu pernikahan.

Downloads

Published

2024-06-26

Issue

Section

Article