Mekanisme Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa
DOI:
https://doi.org/10.24235/f.v1i1.146Keywords:
Pemberhentian, Perangkat Desa, Kepala Desa, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Kabupaten CirebonAbstract
Peneliti menggunakan metode berupa yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan perundang-undangan yang bersifat terjun langsung ke lapangan atau wawancara pada suatu lembaga yang bersifat studi lapangan dan dilengkapi oleh sumber data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini bahwasannya di dalam Mekanisme mengenai Pemberhentian Perangkat Desa memang harus mengikuti Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia khususnya Peraturan yang ada didaerahnya masing-masing berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Tata cara Pemberhentian Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 26 dan melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 28 dikenal sanksi administrative berupa sanksi Teguran lisan dan Teguran tertulis. Teguran tersebut disampaikan kepada Perangkat Desa disertai dengan bukti tanda terima dari Perangkat Desa bersangkutan atau dari pihak keluarga. Jika selama 15 hari sejak teguran tertulis ketiga dikeluarkan dan Perangkat Desa yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka Kepala Desa harus melakukan konsultasi kepada Camat, dan hasil dari konsultasi tersebut menjadi acuan Kepala Desa untuk melakukan tindakan selanjutnya.