Analisis Proses dan Implikasi Pengalihan Akad Murabahah ke Kredit Biasa di BMT NU Sejahtera Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.24235/f.v1i1.143Keywords:
Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) NU Sejahtera, Akad Murabahah, Pembiayaan, kredit biasa , Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Pelaksanaan akad murabahah di BMT sesuai Syariat BMT memiliki peran penting dalam pengembangan usaha kecil dan menengah di pedesaan. Namun, banyak usaha kecil menghadapi kesulitan dalam memperoleh dana tambahan karena prosesnya yang panjang dan rumit. Didalam penelitian ini dirumuskan beberapa permasalahan yang mencangkup Bagaimana penyebab, proses dan analisis pengalihan akad murabahah ke kredit biasa di BMT NU Sejahtera. Adapun jenis penelitian ini merupakan suatu penelitian lapangan yang mana menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu sebagai cara untuk memecahkan masalah dengan memaparkan objek yang akan diteliti sehingga data yang dikumpulkan bersumber dari wawancara, observasi, dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini adalah BMT NU Sejahterah melakukan pengalihan akad murabahah ke kredit biasa untuk membantu nasabah yang mengalami kendala dalam pelunasan akibat faktor ekonomi. Proses perpindahan ini dilakukan dengan persyaratan nasabah menyertakan dokumen-dokumen, kemudian BMT akan melakukan pengalihan akad dengan aturan dan jangka waktu baru, yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.