Strategi Pengelolaan Zakat Oleh Baitul Maal Hidayatullah Cirebon: Evaluasi Berdasarkan Hukum Islam Dan Positif
DOI:
https://doi.org/10.24235/f.v1i1.141Keywords:
Pengelolaan dana zakat, Hukum Islam dan Positif, Baitul Maal Hidayatullah CirebonAbstract
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kekayaan di atas batas tertentu setelah satu tahun berlalu. Ini bukan hanya bagian dari kewajiban ibadah, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk mencapai keadilan ekonomi dengan mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Al-Qur'an menekankan pentingnya zakat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Terdapat dua lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, yaitu Badan Amil Zakat yang dikelola oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat. Majelis Ulama Indonesia memiliki peran penting dalam kebijakan zakat dan telah mengeluarkan fatwa-fatwa terkait pengelolaan dana zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi strategi Baitul Maal Hidayatullah Cirebon dalam mengelola zakat dengan mempertimbangkan panduan hukum Islam dan positif. Pendekatan kualitatif digunakan, dengan fokus pada deskripsi dan pengamatan lapangan serta analisis hukum dan pengalaman empiris. Hasil penelitian menunjukkan fokus lembaga tersebut pada memenuhi kebutuhan penerima zakat melalui berbagai program seperti beasiswa dan bantuan pangan, dengan pengelolaan yang didasarkan pada kerangka hukum yang jelas serta pentingnya kolaborasi, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang cermat.