Manajemen Pengelolaan Wakaf Perspektif Fiqih Kontemporer dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Badan Wakaf Al-Qur’an Kota Cirebon)
DOI:
https://doi.org/10.24235/f.v1i1.175Keywords:
Manajemen, Wakaf, Fiqih Kontemporer, Undang-undang WakafAbstract
Dalam wakaf manajemen diperlukan sebagai upaya agar kegiatan mengelola wakaf dapat berjalan secara efektif dan efisien. Agar manajemen wakaf yang dilakukan mengarah kepada kegiatan wakaf secara efektif dan efisien, manajemen perlu dijelaskan berdasarkan fungsi-fungsinya. Dalam penerapan fungsi manajemen memiliki peranan yang baik dalam mengelola wakaf dari masyarakat sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk menyalurkan bantuannya kepada pihak yang membutuhkan. Studi penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus serta jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dan dilengkapi oleh sumber data primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, manajemen pengelolaan wakaf di Badan Wakaf Al-Qur’an kota Cirebon ini sudah menerapkan fungsi-fungsi manajemen, yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Kedua, manajemen pengelolaan wakaf dalam prespektif Fiqih Kontemporer ini menggunakan metode ijtihad yang digunakan dalam penetapan hukum wakaf kontemporer, dan. Ketiga, manajemen pengelolaan wakaf prespektif Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini dengan adanya penyurveian yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 56.