Perlindungan Debitur Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Al-Maqasid Syari’ah Di DPP LPKSM Al-Jabbar
DOI:
https://doi.org/10.24235/f.v1i1.173Keywords:
Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Al-Maqasid Syari’ahAbstract
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam artian perlindungan hukum bagi debitur adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen/ debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji motif Al-Jabbar memberlakukan perlindungan hukum bagi debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: ada 2 Motif dan Alasan kenapa Debitur tersebut harus mendapat perlindungan hukum yaitu: Adanya rasa Kemanusiaan dan al-jabbar sudah menjadi pedoman baku karena tugas dan fungsinya memberikan perlindungan hukum dan menyelesaikan masalah sengketa pada konsumen/debitur. Pelaksanaan perlindungan konsumen/debitur di al-jabbar sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia terdapat dalam pasal 1 ayat (1) Sedangkan pelaksanaan perlindungan debitur kendaraan bermotor di DPP LPKSM al-jabbar Palimanan menurut Al-Maqasid Syari’ah sendiri al-jabbar mengacu kepada teori perlindungan terhadap harta benda ( Hifz} al-Mal).