Strategi Pencegahan Potensi Pelanggaran Alat Peraga Sosialisasi Dan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum 2024
DOI:
https://doi.org/10.24235/f.v1i1.171Keywords:
strategi, pengawasan, pencegahanAbstract
Pemilihan umum adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dan hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Namun, seringkali proses Pemilu tidak berjalan sesuai harapan dan rentan terhadap pelanggaran, terutama dalam hal kampanye oleh pasangan calon. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat oleh Bawaslu menjadi krusial untuk memastikan integritas Pemilu. Penelitian ini fokus pada strategi pencegahan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu Kota Cirebon dalam Pemilu 2024, dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Cirebon mengacu pada pedoman dan undang-undang terkait sebagai panduan utama, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, aparat keamanan, partai politik, dan masyarakat. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk membangun layanan pengaduan. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa hambatan, seperti akses terbatas terhadap kampanye melalui media sosial dan rendahnya kesadaran masyarakat. Diharapkan dengan strategi pencegahan yang efektif, pelaksanaan Pemilu dapat menjadi lebih transparan, adil, dan bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.